Publications
Sharing Dengan Bank Dunia Terkait UNCITRAL MODEL LAW “CROSS BORDER INSOLVENCY†sebagai Open Knowledge Repository - Studi Banding Di 10 Negara
Penulis: Dr. (Commerce) Timoti Sim, SH. MH.
Penerbit: TEAM Lawyers Indonesia & Legal Consultants
Halaman: 254
ISBN: Proses
Harga: -
Deskripsi:
Unsur-unsur Hukum Kepailitan Internasional sangat luas, yaitu: Conflict of Laws, Conflict of Jurisdictions, Condition des etrangers, Domicile, Nationalite, Choice of Law, Situs, Lex Rei Sitae, Lex Loci Contractus dan Centre Of Main Interest (COMI), yang belum difasilitasi memadai oleh World Bank dan UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvency yang eksis, atau singkatnya terdapat “lack of regulations".
Terkait dengan UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvency dan World Bank telah diuji dengan beberapa kasus Cross Border Insolvency yang baru-baru ini terjadi sebagai Landmark Cases, misalnya Maxwell Communication Company (MCC), dengan analisis yang sangat baik dari ahli kepailitan Amerika Serikat Prof. Jay Lawrence Westbrook, meskipun analisis tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kendala bagi para praktisi dalam menangani dan menyelesaikan Kepailitan Lintas Batas karena analisis tersebut adalah "case by case".
Penulis buku ke-5 ini juga memberikan analisis tambahan dan juga pertanyaan karena penjelasan dan analisis Westbrook masih kurang memadai. Membaca dan praktek UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvency yang eksis atau lama, tidak praktis, menghambat pemberesan harta pailit, mekanisme sulit, saling menunggu keputusan dari negara lain, tidak efisien di era digitalisasi, seperti yang dialami Cross Border Insolvency - MCC, dahsyat, tetapi tanpa praduga, debitor dan kreditor licik akan melihat peluang celah hukum untuk ambil untung yang tidak sah.
Salah satu statuta World Bank adalah sebagai Open Knowledge Repository yang berguna bagi para pedagang kelas dunia. Untuk melengkapi kekurangan regulasi World Bank dan UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvency, Penulis mengajukan pandangan sebagai paradigma baru, kiranya dapat diterima sebagai bagian dari Open Knowledge Repository, yaitu reform, fundamental, substansial, sederhana, praktis, efisien dan mengarah unifikasi.
Kiranya World Bank dan pihak-pihak lain yang menggeluti Cross Border Insolvency dapat memberikan pandangan yang lebih luas dan rinci. Sebagai informasi nasional dan internasional, dalam rangka melindungi kepentingan hukum Kreditor Konkuren yang umumnya dirugikan, di Indonesia telah dibentuk lembaga Kreditor...