Publications

Studi Konstitusi & Hukum Kepailitan Internasional - Mahkamah Konstitusi Selamanya Mengabaikan Kreditor Yang Lemah

Studi Konstitusi & Hukum Kepailitan Internasional - Mahkamah Konstitusi Selamanya Mengabaikan Kreditor Yang Lemah (Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013) - Studi Banding Di 10 Negara

Penulis: Dr. (Commerce) Timoti Sim, SH. MH.

Penerbit: TEAM Lawyers Indonesia & Legal Consultants

Halaman: 264

ISBN: Proses

Harga: -

Deskripsi:

Di dalam buku ini disajikan negara yang sebelumnya tidak memiliki konstitusi, berevolusi atau ber-revolusi menjadi berkonstitusi. Telah disadari oleh MK RI ada potensi putusan-putusan MK untuk dipermasalahkan karena melampaui kewenangan pokok MK sebagai lembaga yang menguji apakah perundang-undangan sudah sesuai dengan konstitusi. Kemungkinan putusan-putusan MK dimaksud tidak tegak lurus melindungi konstitusi, tetapi diputarbalikkan, dibengkokkan sebagaimana dinyatakan oleh Nixon.

Penulis di dalam buku ini telah mengemukakan 3 risalah paling utama dan mendasar agar Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014, dapat dianulir, dirubah atau dibatalkan dengan upaya yudisial maupun dengan upaya exceptional karena menghukum Kreditor Konkuren atau Unsecured Creditor selama-lamanya untuk memperoleh bagian terkecil atau bahkan nol dari harta pailit.

Di dalam buku ini terlihat tontonan supremasi kekuasaan dari MK sebagai Yudikatif yang sangat kuat melindungi Eksekutif (Kantor Pajak) yang sangat kuat, dan sebaliknya MK abai atau lalai terhadap supremasi hukum melindungi yang paling lemah yaitu perorangan atau swasta atau Kreditor Konkuren, padahal di dalam Konstitusi UUD 1945 dinyatakan Negara Republik Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan belaka.

Apabila tiba-tiba sebuah jembatan roboh, Eksekutif memperbaikinya dan harus memperbaikinya dengan tenaga, uang dan keahliannya untuk membangun kembali, dengan arti Eksekutif mengulurkan tangan “menolong”. Jembatan itu adalah ibarat debitor yang sedang roboh dan ambruk tetapi Eksekutif dalam hal ini Kantor Pajak berebut dengan supremasi kekuasaan untuk memperoleh harta pailit dengan hak preferen tanpa justifikasi, dan dengan kuasaannya mempersilahkan Kreditor Konkuren pulang dari Pengadilan Niaga dengan “tangan hampa” karena di dalam Daftar Pembagian Harta Pailit tertera nama kreditor tetapi mendapat nol dari harta pailit.

Sungguh sebuah ironi di kehidupan dimana badainya terus berkecamuk dan menenggelamkan Kreditor Konkuren. Itulah Hukum Kepailitan yang eksis, lama yang berlaku sekarang dan menurut...

« Lihat Buku Lainnya