Publications

Studi Hukum Kepailitan Internasional - Kreditor Separatis

Studi Hukum Kepailitan Internasional - Kreditor Separatis (Secured Creditor) Over Protective Dan Merugikan Kreditor Konkuren - Studi Banding Di 10 Negara

Penulis: Dr. (Commerce) Timoti Sim, SH., MH.

Penerbit: TEAM Lawyers Indonesia & Legal Consultants

Halaman: 218

ISBN: Proses

Harga: -

Deskripsi:

Buku ini adalah rangkaian keterangan dan penjelasan untuk menyatakan Kreditor Separatis atau Secured Creditor diperlakukan lebih baik atau istimewa jika dibandingkan dengan Kreditor Konkuren atau Unsecured Creditor secara nasional dan internasional.

Perbandingan ketentuan kepailitan di beberapa negara dimana total hak Kreditor Separatis dapat dilepaskan dan turun menjadi Kreditor Konkuren apabila ingin memperoleh pembayaran piutang dengan lunas, misalnya di Australia dan China. Di Hong Kong ditentukan apabila utang terlalu tinggi dibanding jaminan maka utang tidak sah, karena menyimpang dari filosofi pemberian kredit oleh Kreditor Separatis yaitu kepercayaan (“credere”), yang semestinya Kreditor Separatis yang memberi kepercayaan kepada Debitor, tetapi justru yang terjadi adalah sebaliknya.

Kemudian ada beberapa poin dikemukakan dalam buku ini sebagai alasan yang mendasar dan kuat untuk menyatakan Kreditor Separatis berlebihan dilindungi oleh berbagai undang-undang maupun ketentuan lainnya karena merugikan Kreditor Konkuren. Demikian juga mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014, Penulis juga telah mengemukakan beberapa poin sebagai alasan yang mendasar dan kuat sebagai risalah untuk meninjau ulang, merevisi atau membatalkan.

Berbeda dengan Kreditor Konkuren, apabila tidak terjadi kepailitan, Kreditor Konkuren kemungkinan besar memenangkan perkara di Forum Arbitrase maupun Forum Pengadilan Negeri dengan memperoleh kembali seluruh piutangnya, tetapi kemungkinan besar akan kalah dan tidak dapat memperoleh harta pailit di Pengadilan Niaga karena urutannya di peringkat terakhir untuk memperoleh harta pailit sehingga ada kejanggalan dan merugikan.

« Lihat Buku Lainnya