Publications

Era Baru Hukum Kepailitan Di Dunia Dan Teorinya

Era Baru Hukum Kepailitan Di Dunia Dan Teorinya - Studi Banding Di 10 Negara

Penulis: Dr. (Commerce) Timoti Sim, SH., MH.

Penerbit: TEAM Lawyers Indonesia & Legal Consultants

Halaman: 252

ISBN: Proses

Harga: -

Deskripsi:

Hukum Kepailitan rumit dan sukar diprediksi karena bersentuhan dengan ilmu-ilmu lainnya, ia dapat diumpamakan "octopus" yang menyiramkan racun berwarna gelap sehingga tidak jelas lagi ia akan melangkah kemana. Dari sisi perspektif, buku-buku Penulis tidak hanya bermanfaat di Indonesia tetapi juga di luar negeri karena Hukum Kepailitan berada pada tataran Hukum Perdata atau Dagang Internasional berasaskan "lex specialis", dan dari hasil studi banding di 10 negara, sangat membanggakan Penulis karena ada 4 negara yang telah melindungi kepentingan hukum Kreditor Konkuren atau Unsecured Creditor.

Di Indonesia sendiri, dari hasil penelitian, ada kelemahan pembuat undang-undang yang berpengaruh ke peradilan dan Mahkamah Konstitusi termasuk kepada lembaga pemerintah yang seolah-olah terus menemui jalan buntu tetapi korban tetap berjatuhan yaitu Kreditor Konkuren selama ratusan tahun.

Oleh karena itu Penulis sangat menginginkan ada pemahaman yang baik dari para pebisnis nasional dan internasional maupun pihak lain yang berkepentingan seperti Hakim, Hakim Pengawas, Lawyer, Para Banker, Para Lembaga Keuangan, Para Kreditor, Debitor, Penanggung Utang, Kurator, Pengurus, Akademisi, Dosen dan Mahasiswa serta lembaga-lembaga negara Indonesia maupun lembaga negara-negara asing dan pihak lainnya didalam kepailitan dan untuk memperoleh hak atas harta pailit, sehingga tujuan utama penulisan buku ini tercapai dimana Kreditor Konkuren memperoleh kembali harta pailit sesuai paradigma baru atau era baru Hukum Kepailitan di dunia dengan teori hukum kepailitan.

Sepanjang pengetahuan dan analisis Penulis, "Determinor" atau "Determination" maupun "Teori Hukum Kepailitan" belum pernah dirumuskan oleh siapapun atau terabaikan, oleh karena itu para pembaca buku-buku Penulis perlu mengingat frasa atau kata kunci: "Dasar Penentu Sebagai Kreditor" yaitu "Determinor" atau "Determination", sebagai jaminan memperoleh pembayaran piutang dari harta pailit, dan dari analisis Penulis, kiranya Teori Hukum Kepailitan yaitu "Bankruptcy Law Theory", dapat diterima didalam Hukum Kepailitan secara Universal.

« Lihat Buku Lainnya